Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan penertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 sm, merumuskan Negara dalam bukunya politica, yang disebutkan sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya neraga yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.
Pengertian lain tentang Negara dikembangkan oleh agustinus, yang merpakan tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu civitas dei yang artinya Negara tuhan , dan civitas terrena atau civitas diabolic yang artinya Negara duniawi. Civitas terrena ini ditolak oleh agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan Negara adalah gereja yang mewakili Negara tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang di luar gereja itu terasing sam sekali dari civitas dei (kusnardi, 1995)
Berbeda dengan konsep pengertian Negara menurut tokoh pemikir Negara tersebut, nicollo Machiavelli (1469-1527), yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan, dalam bukunya ll principle yang dahulu merupakan buku referensi pada raja mchiavelli memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu Negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin Negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu suatu moralitas atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu Negara karena lemahnya kekuasaan Negara. Bahkan yang lebih dikenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter yang jauh dari nilai nilai moral.
Konstitusi
Disamping pengertian undang undang dasar, dipergunakan istilah lain yaitu konstitsi. Istilah berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa belanda constitutie. Terjemahan dari istilah tersebut adalah undang undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jermanm yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata grondwet (grond=dasar, wer=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis. Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas daripada undang udnang dasar atau
2. Sama dengan penegrtian undang undang dasar.
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian undang undang, karena pengertian undang undang dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang undang dasar. Dalam praktek ketatanegaraan Negara republic Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian undang undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi republic Indonesia serikat bagi undang undang dasar republic Indonesia serikat (totopandoyo, 1981:25-26)
Negara dan konstitusi pengertian Negara konstitusionalisme konstitusi Indonesia pengantar hokum dasar tertulis (undang undang dasar) hokum dasar tidak tertulis (convensi) konstitusi system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 negara Indonesia adalah Negara hukum
Negara dan konstitusi pengertian Negara konstitusionalisme konstitusi Indonesia pengantar hokum dasar tertulis (undang undang dasar) hokum dasar tidak tertulis (convensi) konstitusi system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 negara Indonesia adalah Negara hukum
No comments:
Post a Comment