Wednesday, May 1, 2013

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigm serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba, sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human right 10 desember 1984, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis umum PBB dihayatisebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam perserikatan bangsa bangsa. Upaya konseptualisme hak hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat local, parsial dan sporadikal.

Pada zaman yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga politisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing masing dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal tradisi hak pepe, yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (baut & beny, 1988:3)

Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani magna charta (1215), oleh raja john lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1682 oleh raja Charles I. dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat (house of commons). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengna perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the glorious revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merpakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan bill of rights yang berlangsung selama 60 tahun (asshiddiqie, 2006:86). Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf inggris john locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hal-hal lainnya tetap berada pada masing masing individu.
Hak asasi manusia adalah penjabaran hak asasi manusia dalam uud 1945 hak dan kewajiban warga Negara pengertian warga Negara dan penduduk asas asas kewarganegaraan hak dan kewajiban warga Negara menurut uud 1945 hak dan kewajiban bela negara

No comments:

Post a Comment