Wednesday, May 1, 2013

Rule of law

Pengertian rule of law dan Negara hukum

Pengertian rule of law dan Negara hokum pada hakikatnya sulit dipisahkan.ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hokum dan rule of law itu hamper dapat dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipun anrata Negara hukum dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing masing memiliki penekanan masing masing. Menurut Philips m hadjon misalnya bahwa Negara hokum yang mneurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangnnya rechtsstaat menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengansegala peraturan perundang undangan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of law. Oleh karena itu menurut hadjon rule of law lebih memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan Negara hokum atau rechtsstaat lebih memiliki ciri yang revolusioner, misalnya gerakan revolusi perancis serta gerakan melawan absolutism di eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan mapun golongan teologis.

Oleh karena itu menurut friedman, antara pengertian Negara hukum atau rechtsstaat dan rule of law sebenarnya saling mengisi (friedman, 1960:546). Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan public yang diatur secara illegal. Oleh karena itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasarkan pada rule of law. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara yang legal senantiasa menegakkan rule of law. Dalam hubungan ini pengertian rule of law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam suatu Negara. Konsekuensinya setiap begara akan mengarakan mendasarkan pada rule of law dalam kehidupan kenegaraanya meskipun negaera tersebut adalah Negara otoriter. Atas dasar alas an ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian rule of law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itupun secara berbeda pula (soegito,2006:4)

Negara dan konstitusi

Secara historis pengertian Negara senantiasa berkembang sesuai dengan kondisi masyarakat pada saat itu. Pada zaman yunani kuno para ahli filsafat Negara merumuskan penertian Negara secara beragam. Aristoteles yang hidup pada tahun 384-322 sm, merumuskan Negara dalam bukunya politica, yang disebutkan sebagai Negara polis, yang pada saat itu masih dipahami Negara masih dalam suatu wilayah yang kecil. Dalam pengertian itu Negara disebut sebagai Negara hukum, yang didalamnya terdapat sejumlah warga Negara yang ikut dalam permusyawaratan (ecclesia). Oleh karena itu menurut aristoteles keadilan merupakan syarat mutlak bagi terselenggaranya neraga yang baik, demi terwujudnya cita-cita seluruh warganya.

Pengertian lain tentang Negara dikembangkan oleh agustinus, yang merpakan tokoh katolik. Ia membagi Negara dalam dua pengertian yaitu civitas dei yang artinya Negara tuhan , dan civitas terrena atau civitas diabolic yang artinya Negara duniawi. Civitas terrena ini ditolak oleh agustinus, sedangkan yang dianggap baik adalah Negara tuhan atau civitas dei. Negara tuhan bukanlah Negara dari dunia ini, melainkan jiwanya yang dimiliki oleh sebagian atau beberapa orang di dunia ini untuk mencapainya. Adapun yang melaksanakan Negara adalah gereja yang mewakili Negara tuhan. Meskipun demikian bukan berarti apa yang di luar gereja itu terasing sam sekali dari civitas dei (kusnardi, 1995)

Berbeda dengan konsep pengertian Negara menurut tokoh pemikir Negara tersebut, nicollo Machiavelli (1469-1527), yang merumuskan Negara sebagai Negara kekuasaan, dalam bukunya ll principle yang dahulu merupakan buku referensi pada raja mchiavelli memandang Negara dari sudut kenyataan bahwa dalam suatu Negara harus ada suatu kekuasaan yang dimiliki oleh seorang pemimpin Negara atau raja. Raja sebagai pemegang kekuasaan Negara tidak mungkin hanya mengandalkan kekuasaan hanya pada suatu suatu moralitas  atau kesusilaan. Kekacauan timbul dalam suatu Negara karena lemahnya kekuasaan Negara. Bahkan yang lebih dikenal lagi ajaran Machiavelli tentang tujuan yang dapat menghalalkan segala cara. Akibat ajaran ini muncullah berbagai praktek pelaksanaan kekuasaan Negara yang otoriter yang jauh dari nilai nilai moral.
 
Konstitusi

Disamping pengertian undang undang dasar, dipergunakan istilah lain yaitu konstitsi. Istilah berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahasa belanda constitutie. Terjemahan dari istilah tersebut adalah undang undang dasar, dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang belanda dan jermanm yang dalam percakapan sehari-hari memakai kata grondwet (grond=dasar, wer=undang-undang) yang keduanya menunjukkan naskah tertulis. Namun pengertian konstitusi dalam praktek ketatanegaraan umumnya dapat mempunyai arti:
1. Lebih luas daripada undang udnang dasar atau
2. Sama dengan penegrtian undang undang dasar.
 
Kata konstitusi dapat mempunyai arti lebih luas dari pada pengertian undang undang, karena pengertian undang undang dasar hanya meliputi konstitusi tertulis saja, dan selain itu masih terdapat konstitusi tidak tertulis yang tidak tercakup dalam undang undang dasar. Dalam praktek ketatanegaraan Negara republic Indonesia pengertian konstitusi adalah sama dengan pengertian undang undang dasar. Hal ini terbukti dengan disebutnya istilah konstitusi republic Indonesia serikat bagi undang undang dasar republic Indonesia serikat (totopandoyo, 1981:25-26)
Negara dan konstitusi pengertian Negara konstitusionalisme konstitusi Indonesia pengantar hokum dasar tertulis (undang undang dasar) hokum dasar tidak tertulis (convensi) konstitusi system pemerintahan Negara menurut UUD 1945 hasil amandemen 2002 negara Indonesia adalah Negara hukum

Identitas nasional

Pengertian identitas nasional

Eksistensi suatu bangsa pada era globalisasi dewasa ini mendapat tantangan yang sangat kuat, terutama karena pengaruh kekuasaan internasional. Menurut berger dalam the capitalis revolution, era globalisasi dewasa ini ideology kapitalislah yang akan menguasai dunia. Kapitalisme telah mengubah masyarakat satu persatu dan menjadi system internasional yang menentukan nasib ekonomi sebagian besar bangsa bangsa di dunia, dan secara tidak langsung juga nasib, social, politik dan kebudayaan (berger, 1998). Perubahan global ini menurut fukuyama (1989: 48), membawa perubahan suatu ideology, yaitu dari ideology particular kea rah ideology universal dan dalam kondisi seperti ini kapotalismelah yang akan menguasainya.

Istilah didentitas nasional secara terminologis adalah suatu ciri yang dimiliki oleh suatu bangsa yang secara filosofis membedakan bangsa tersebut dengan bangsa lain. Berdasarkan pengertian yang demikian ini maka setiap bangsa di dunia ini akan memiliki identitas sendiri sendiri sesuatu dengan keunikan, sifat, ciri ciri serta karakter dari bangsa tersebut. Demikian pula hal ini juga sangat ditentukan oleh proses bagaimana bangsa tersbeut terbentuk secara historis. Berdasarkan hakikat pengertian indentitas nasional sebagaimana dijelaskan dia tas maka indentitas nasional suatu bangsa tidak dapat dipisahkan dengan jati diri suatu bangsa atau lebih popular disebut sebagai kepribadian suatu bangsa.

Pengertian kepribadian sebagai suatu identitas sebenarnya petama kali muncul dari pakar prikologi. Manusia sebagai individu sulit dipahami manakala ia terlepas dari manusia lainnya. Oleh karena itu manusia dalam melakukan interaksi dengan individu lainnya senantiasa memiliki suatu sifat kebiasaan, tingkah laku serta karakter yang khas yang membedakan manusia, tingkah laku serta karakter yang khas yang membedakan manusia tersebut dengan manusia lainnya. Namun demikian pada umumnya pengertian atau istilah kepribadian sebagai suatu identitas nasional adalah keseluruhan atau totalitas dari factor factor biologis, psikologis dann sosiologis yang mendasati tingkah laku individu. Itngkah laku tersbut terdiri atas kebiasaan, sikap, sifat sifat serta karakter yang berada pada seseorang sehingga seseorang tersebut berbeda dengan orang yang lainnya. Oleh karena itu kepribadian adalah tercermin pada keseluruhan tingkah laku seseorang dalam hubungan dengan manusia lain (ismaun, 1981:6)

Identitas nasional pengertian identitas nasional factor factor pendukung kelahiran indentitas nasional pencasila sebagai kepribadian dan identitas nasional.

Hak asasi manusia

Hak asasi manusia sebagai gagasan, paradigm serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba, sebagaimana kita lihat dalam universal declaration of human right 10 desember 1984, namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang ditandatangani oleh majelis umum PBB dihayatisebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam perserikatan bangsa bangsa. Upaya konseptualisme hak hak asasi manusia, baik di barat maupun di timur meskipun upaya tersebut masih bersifat local, parsial dan sporadikal.

Pada zaman yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga politisnya, bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing masing dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal tradisi hak pepe, yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa, seperti hak mengemukakan pendapat, walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (baut & beny, 1988:3)

Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala ditandatangani magna charta (1215), oleh raja john lackland. Kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1682 oleh raja Charles I. dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat (house of commons). Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengna perkembangan demokrasi. Setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan dari pergolakan politik yang dahsyat yang disebut sebagai the glorious revolution. Peristiwa ini tidak saja sebagai suatu kemenangan parlemen atas raja, melainkan juga merpakan kemenangan rakyat dalam pergolakan yang menyertai pergolakan bill of rights yang berlangsung selama 60 tahun (asshiddiqie, 2006:86). Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf inggris john locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa. Hak-hak yang diserahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara, adapun hal-hal lainnya tetap berada pada masing masing individu.
Hak asasi manusia adalah penjabaran hak asasi manusia dalam uud 1945 hak dan kewajiban warga Negara pengertian warga Negara dan penduduk asas asas kewarganegaraan hak dan kewajiban warga Negara menurut uud 1945 hak dan kewajiban bela negara

Geostrategis Indonesia

Pengertian geostrategi
Geostrategic diartikan sebagai metode atau aturan aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik, lebih aman, dan bermartabat. Sir balfod Mackinder (1861-1947) guru besar geostrategic universitas London teori yang dikembangkannya tentang geostrategic continental merupakan teori yang saat ini digunakan oleh Negara-negara maju maupun Negara-negara berkembang (suradinata, 2005:10). Bagi bangsa Indonesia geostrategic diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam pembukaan uud 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazin disebut sebagai suatu ketahanan nasional.

Ketahanan nasional
Ketahanan nasional sebagai istilah sebenarnya belum lama dikenal. Istilah ketahanan nasional mulai dikenal dan dipergunakan pada permulaan tahun 1960-an. Istilah ketahanan nasional untuk petama kali dikemukakan oleh presiden pertama republic Indonesia soekarno. Kemudian pada tahun 1962 mulai diupayakan secara khusus untuk mengembangkan gagasan ketahanan nasional di sekolah staf dan komando angkatan darat bandung (Armawi, 2005:2)

Pengertian ketahanan nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan, baik yang dating dari luar maupun dari dalam negeri, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan dalam mengejar tujuan nasional Indonesia (suradinata, 2005: 47)

Pengertian geostrategic ketahanan nasional konsepsi ketahanan nasional ketahanan nasional sebagai koondisi pengaruh aspek ketahanan nasional terhadapkehidupan berbangsa dan bernegara pengaruh aspek ideology pengaruh aspek politik pengaruh aspek ekonomi pengaruh aspek social budaya pengaruh aspek pertahanan dan keamanan.

Geopolitik Indonesia

Geopolitik diartikan sebagai system politik atau peraturan-peraturan dalam wujud kebijaksanaan dan strategi nasional yang didorong oleh aspirasi nasional geografik (kepentingan yang titik beratnya terletak pada pertimbangan geografi, wilayah atau teritoterritorial arti luas) suatu negara, yang apabila dilaksanakan dan berhasil akan berdampak langsung atau tidak langsung kepada system politik suatu Negara. Sebaliknya politik Negara itu secara langsung akan berdampak kepada geografi Negara yang bersangkutan. Geopolitik bertumpu kepada geografi social (hokum geografi), mengenai situasi, kondisi, atau konstelasi geografi dan segala sesuatu yang dianggap relevan dengan karakteristik geografi suatu Negara.

Pengertian wawasan nusantara
Setiap bangsa mempunyai wawasan nasional (national outlook) yang merupakan visi bangsa yang bersangkutan menuju ke masa depan. Kehidupan berbangsa dalam suatu Negara memerlukan suatu konsep cara pandangan atau wawasan nasional yang bertujuan untuk menjadmin kelangsungan hidup dan keutuhan bangsa dan wilayahnya serta jati diri bangsa itu. Bangsa yang dimaksudkan di sini adalah bangsa yang menegara (nation state). Adapun wawasan nasional bangsa Indonesia dikenal dengan wawasan nusantara.

Istilah wawasan berasal dari kata wawas yang berarti pandangan, tinjauan atau penglihatan inderawi. Akar kata ini memberntuk kata mawas yang berarti memandang, meninjau, atau  melihat. Sedangkan wawasan berarti cara pandang cara tinjau, atau cara melihat. Sedangkan istilah nusantara berasal dari kata nusa yang berarti pulau-pulau, dan antara yang berarti diapit di antara dua hal. Istilah nusantara dipakai untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau-pulau Indonesia yang terletak di antara samudra pasifik dan samudra Indonesia serta diantara benua asia dan benua Australia.

Pengertian geopolitik Indonesia pengertian wawasan nusantara factor-faktor yang mempengaruhi wawasan nusantara wilayah geopolitik dan geostrategic perkembangan wilayah Indonesia dan dasar hukumnya unsur unsur wawasan nusantara wadah isi wawasan nusantara tata laku wawasan nusantara mencakup dua segi batiniah dan lahiruah implementasi wawasan nusantara wawasan nusantara sebagai pancaran falsafah pancasila wawasan nusantara dalam pembangunan nasional penerapan wawasan nusantara hubungan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Filsafat pancasila

Pengertian filsafat

Dalam wacana ilmu pengetahuan sebenarnya pengertian filsafat adalah sangat sederhana dan mudah difahami. Filsafat adalah satu bidang ilmu yang senantiasa ada dan menyertai kehidupan manusia. Dengan lain perkataan selama manusia hidup, maka sebenarnya ia tidak dapat mengelak dari filsafat, atau dalam kehidupan manusia senantiasa berfilsafat. Jikalau seseorang hanya berpandangan bahwa materi merupakan sumber kebenaran dalam kehidupan, maka orang tersebut berfilsafat materialism. Jikalau seseorang berpandangan bahwa kenikmatan adalah merpakan nilai terpenting dan tertinggi dalam kehidupan maka orang tersebut berpandangan filsafat hedonism, demikian juga jikalau seseorang berpandangan bahwa dalam kehidupan masyarakat dan Negara adalah kebebasan individu, maka orang tersebut berfilsafat liberalism, jikalau seseorang memisahkan antara kehidupan kenegaraan atau kemsyarakatan dan kehidupan agama, maka orang tersebut berfilsafat sekulerisme, dan masih banyak pandangan filsafat lainnya.

Sebelum dipahami lebih lanjut tentang pengertian filsafat maka dipandang penting untuk terlebih dahulu memahami istilah dan pengertian filsafat. Secara etimologis istilah filsafat berasal dari bahasa yunani philein yang artinya cinta dan Sophos yang artinya hikmah atau kebijaksanaan atau wisdom (nasution, 1973). Jadi secara harifah istilah filsafat adalah mengandung makna cinta kebijaksanaan. Hal ini nampaknya sesuai dengan sejarah timbulnya ilmu pengetahuan, yang sebelumnya di bawah naungan filsafat. Jadi manusia dalam kehidupan pasti memilih apa pandangan dalam hidup yang dianggap paling benar, paling baik dan membawa kesejahteraan dalam kehidupannya, dan pilihan manusia sebagai suatu pandangan dalam hidupnya itulah yang disebut filsafat. Pilihan manusia atau bagnsa dalam menentukan tujuan hidupnya ini dalam rangka untuk mencapai kebahagiaan dalam kehidupannya.

Jikalau ditinjau dari lingkup pembahasannya, maka filsafat meliputi banyak bidang bahasan antara lain tentang manusia, masyarakat, alam , pengetahuan, etika, logika, agama, estetika dan bidang lainnya. Oleh karena itu seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan maka muncul dan berkembang juga ilmu filsafat yang berkaitan dengan bidang bidang ilmu tertentu, misalnya filsafat social, filsafat hokum, filsafat politik, filsafat bahasa, filsafat ilmu pengetahuan, filsafat lingkungan, filsafat agama dan filsafat yang berkaitan dengan bidang ilmu lainnya.

Filsafat pancasila pengertian filsafat pengertian pancasila sebagai system kesatuan sila sila pancasila susunan pancasila yang ebrsifat hierarkhis dan berbentuk piamidal kesatuan sila sila pancasila yang saling mensigi dan saling mengkualifikasi kesatuan sila sila pancasila sebagai suatu system filsafat dasar ontologis sila sila pancasila dasar epitemologis sila sila pancasila dasar aksiologis sila sila pancasila pancasila sebagai nilai dasar fundamental bagi bangsa dan Negara Indonesia pancasila sebagai ideology bangsa dan Negara Indonesia makna nilai nilai setiap sila pancasila ketuhanan yang maha esa kemanusiaan yang adil dan beradab persatuan Indonesia kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia pencasila sebagai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.

Demokrasi Indonesia

Demokrasi dan implementasinya
Pembahasan tentang peranan Negara dan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari telaah tentang demokrasi dan hal ini karena dua alas an, pertama, hamper semua Negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asasnya yang fundamental sebagai telah ditunjukkan oleh hasil study unesco pada awal 1950-an yang mengumpulkan lebih dari 100 sarjana barat dan timur, sementara di Negara-negara demokrasi itu pemberian peranan kepada Negara dan masyarakat hidup dalam porsi yang berbeda beda (kendati sama sana Negara demokrasi). Kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah bagi peranan masyarakat untuk menyelanggarakan Negara sebagai organisasi tertingginya tetapi ternyata demokrasi itu berjalan dalam jalur yang berbeda-beda (rais, 1995:1)

Arti dan perkembangan demokrasi
Secara etimologis istilah demokrasi berasal dari bahasa yunani demos yang berarti rakyat dan kratos/kratein yang berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi berarti rakyat berkuasa (government of rule by the people). Ada pula definisi singkat untuk istilah demokrasi yang diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan nuntuk rakyat. Namun demikian penerapan demokrasi diberbagai Negara di dunia, memiliki ciri khas dan spesifikasi masing masing, yang lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas masyarakat sebagai rakyat dalam suatu Negara.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan ketentuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijaksanaan Negara, karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat (noer, 1983:207). Jadi Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat, atau jika ditinjau dari sudut organisasi, ia berarti suatu pengorganisasian Negara yang dilakukan oleh rakyat sendiri atau asas persetujuan rakyatkarena kedaulatan berada ditangan rakyat.

Demokrasi Indonesia demokrasi dan implementasinya arti dan perkembangan demokrasi bentuk bentuk demokrasi demokrasi perwakilan liberal demokrasi satu partai dan komunisme demokrasi di Indonesia perkembangan demokrasi di Indonesia pengertian demokrasi menurut UUD 1945 demokrasi pasca reformasi.