Pengertian rule of law dan Negara hukum
Pengertian rule of law dan Negara hokum pada hakikatnya sulit dipisahkan.ada sementara pakar mendeskripsikan bahwa pengertian Negara hokum dan rule of law itu hamper dapat dikatakan sama, namun terdapat pula sementara pakar menjelaskan bahwa meskipun anrata Negara hukum dan rule of law tidak dapat dipisahkan namun masing masing memiliki penekanan masing masing. Menurut Philips m hadjon misalnya bahwa Negara hokum yang mneurut istilah bahasa belanda rechtsstaat lahir dari suatu perjuangan menentang absolutism, yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang wenang untuk mewujudkan Negara yang didasarkan pada suatu peraturan perundang undangan. Oleh karena itu dalam proses perkembangnnya rechtsstaat menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara Negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengansegala peraturan perundang undangan itulah yang sering diistilahkan dengan rule of law. Oleh karena itu menurut hadjon rule of law lebih memiliki ciri yang evolusioner, sedangkan upaya untuk mewujudkan Negara hokum atau rechtsstaat lebih memiliki ciri yang revolusioner, misalnya gerakan revolusi perancis serta gerakan melawan absolutism di eropa lainnya, baik dalam melawan kekuasaan raja, bangsawan mapun golongan teologis.
Oleh karena itu menurut friedman, antara pengertian Negara hukum atau rechtsstaat dan rule of law sebenarnya saling mengisi (friedman, 1960:546). Oleh karena itu berdasarkan bentuknya sebenarnya rule of law adalah kekuasaan public yang diatur secara illegal. Oleh karena itu setiap organisasi atau persekutuan hidup dalam masyarakat termasuk Negara mendasarkan pada rule of law. Berdasarkan pengertian tersebut maka setiap Negara yang legal senantiasa menegakkan rule of law. Dalam hubungan ini pengertian rule of law berdasarkan substansi atau isinya sangat berkaitan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dalam suatu Negara. Konsekuensinya setiap begara akan mengarakan mendasarkan pada rule of law dalam kehidupan kenegaraanya meskipun negaera tersebut adalah Negara otoriter. Atas dasar alas an ini maka diakui bahwa sulit menentukan pengertian rule of law secara universal, karena setiap masyarakat melahirkan pengertian itupun secara berbeda pula (soegito,2006:4)